Selasa, 21 November 2017

freies ermessen/pouvoir discretionnare HAN



TUGAS INISIASI 5



1.      Dalam rangka menjalankan kekuasaannya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat pejabat penguasa tidak boleh menolak mengambil keputusan terhadap permohonan yang diajukan oleh warga masyarakat dengan alasan bahwa “tidak ada peraturannya”. Sehubungan dengan hal tersebut apa yang harus dilakukan oleh pemerintah (penjabat) terhadap permohonan yang diajukan oleh masyarakat tadi, apakah ada dasar hukumnya, bila ada bagaimana pula ketentuannya? Jelaskan!
2.      Tindakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah adalah keputusan yang bersifat sepihak, sehingga dapat menjadi penyebab terjadinya pelanggaran hukum terhadap warga negara,  oleh karena itu diperlukan perlindungan hukum bagi warga Negara terhadap tindakan hukum pemerintah. Sehubungan dengan hal tersebut jelaskan alasannya mengapa warga Negara perlu mendapat perlindungan hukum dari  tindakan pemerintah? Bagaimana pula macam perlindungan hukum tersebut?
3.      Salah satu upaya untuk mendapatkan perlindungan hukum akibat dikeluarkannya keputusan (beschikking) oleh pemerintah sesuai UU 5/1986 adalah melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sehubungan dengan hal tersebut:
a.         Jelaskan kewenangan PTUN;
b.        Apa yang dimaksud dengan upaya administrasi? Jelaskan pula bentuk-bentuk upaya administrasi.

JAWAB;
1.      Dalam permasalahan tersebut diatas, maka pejabat penguasa diberikan kewenangan untuk mengeluarkan suatu kebijakan sendiri atau lebih dikenal dengan istilah freies ermessen/pouvoir discretionnare.  Freies Ermessen  artinya pejabat penguasa tidak boleh menolak mengambilkeputusan dengan alasan tidak ada peraturannya, dan oleh karenaitu diberi kekuasaan untuk mengambil keputusan menurut pandangan sendiri asal tidak melanggar asas yuridiktas dan asas legalitas. Di dalam pengambilan keputusan tersebut, pejabat penguasa tidak boleh sewenang-wenang atau tanpa batas, karena Freies Ermessen itu sendiri harus dipertanggungjawabkan  baik secara moral maupun secara hukum. Di dalam pelaksanaan freies ermessen terdapat ketentuan yang harus di jadikan tolak ukur bagi pejabat penguasa yang melaksanakan kebijakan tersebut, yaitu:
a.         Adanya kebebasan atau keleluasaan pejabat penguasa/administrasi Negara untukbertindak atas inisiatif sendiri
b.         Untuk menyelesaikan persolanan-persoalan yang mendesak yangbelum ada aturannya untuk itu
c.         Harus dapat dipertanggungjawabkan
2.      Masyarakat perlu mendapatkan perlindungan hukum dari kemungkinan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pemerintah. Hal ini dikarenakan oleh beberapa faktor, yaitu:
·         Dalam beberapa hal, masyarakat dan badan hukum perdata tergantung kepada keputusan-keputusan dan ketetapan-ketetapan pemerintah.
·         Hubungan antara pemerintah dengan masyarakat tidak berjalan dalam posisi sejajar.
Dalam hal ini masyarakat merupakan pihak lemah dibandingkan dengan pemerintah, oelh sebab itulah perlindungan hukum terhadap masyarakat sangat diperlukan.

Dalam perlindungan hukum terhadap masyarakat, ada dua cara yang dapat ditempuh yaitu:
a.       Perlindungan preventif, pada perlindungan hukum ini masyarakat diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan (inspraak) atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah mendapatkan bentuk yang definitif. Artinya perlindungan hukum yang preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa
b.      Perlindungan represif, bertujuan utnuk menyelesaikan sengketa.Dalam penyelesaian sengketa ini, dapat ditempuh melalui 3 jalur penyelesaian:
·         Pengajuan keberatan
·         Banding administrasi
·         Peradilan administrasi
3.      Kewenangan PTUN dalam memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat dari beschiking adalah menyelesaikan secara administratif sengketa Tata Usaha Negara tertentu, melalui upaya administratif yang tersedia.
Upaya administrasi adalaj suatu upaya yang ditempuh oleh seseorang atau badan hukum perdata apabila tidak puas dengan Keputusan Tata Usaha Negara. Bentuk upaya administrasi tersebut ialah:
a.       Keberatan
b.       Banding Administrasi
c.       Peradilan administrasi

Krisis Budaya dan Solusinya. Sistem Sosial Budaya Indonesia Tugas 1



KRISIS BUDAYA DAN SOLUSINYA
Berbicara tentang Indonesia, tidak bisa lepas dari keberagaman budaya dan adat istiadatnya.  Kebudayaan Indonesia tersebar di seluruh nusantara.  Keberagaman budaya Indonesia yang berbeda-beda dari setiap daerah menjadi keunikan dari negara indonesia.  Didalam kehidupan sehari-hari kita senantiasa bersinggungan  secara langsung maupun tidak langsung dengan yang namanya budaya ataupun hasil budaya. Bahkan tanpa kita sadari, terkadang kita juga telah merusak budaya itu sendiri..
Sebagai bangsa Indonesia, seharusnya kita bangga dengan kekayaan budaya Indonesia yang sangat beragam.  Akan tetapi pada kenyataannya, pada saat ini telah banyak masyarakat Indonesia yang sudah mulai berpaling dan menyukai kebudayaan yang berasal dari negara lain.  Hal ini dapat terjaid karena kurangnya pemahaman dan pengenalan masyarakat Indonesia terhadap budaya Indonesia itu sendiri. Mungkin masyarakat menilai bahw abudaya itu hanya berupa kesinian, adat istiadat, tari-tarian, lukisan dan lain sebagainya. Padahal, makna dari budaya Indonesia lebih luas dari hanya sekedar itu. Budaya meliputi suatu proses dari cara berpikir yang mempresentasikan seluruh pemikiran dan pengalaman manusia baik orang per orang maupun kolektif, beserta juga hasil-hasilnya yang berupa benda mati.
Mau tidak mau, disadari ataupun tidak, bangsa Indonesia mulai mengalami krisis budaya. Hal ini bisa kita lihat dari kehidupan kita sehari-hari yang mana kita lebih memilih menggunakan produk-produk import dibandingkan dengan menggunakan produk dalam negeri. Lebih suka mengikuti trend mode dan gaya kebarat-baratan, bahkan sampai ke birokrasipun telah mengadopsi budaya barat, dengan adanya korupsi, kolusi dan nepotisme tanpa ada rasa malu.  Perkembangan globalisasi  dan kemajuan teknologi informasi membawa dampak yang besar terhadap masuknya budaya asing dan krisisnya budaya Indonesia. Melalui media massa dan media sosial masyarakat Indonesia dengan mudah mengadopsi budaya asing, sopan santun, rasa malu, itu sudah mulai sirna dari masyarakat indonesia. Gaya berbusana, tingkah laku, bahkan sampai film dan musik masyarakat Indonesia lebih menyukai yang made in luar negeri.
Selain itu diberlakukannya pasar bebas di Indonesia mendukung masuknya budaya asing ke Indonesia. Banyaknya pekerja asing yang ada di Indonesia, sedikit banyak mempengaruhi gaya hidup masyarakat Indonesia.  Dan yang lebih menyedihkan adalah kurangnya kesadaran masyarakat Indonesia akan nilai-nilai pancasila sebagai perwujudan budaya Indonesia. Semenjak ditariknya pelajaran P4 dari pendidikan formal, masyarakat khususnya generasi muda kurang memahami dan menghayati apa tiu pancasila dan pengamalannya.
Fenomena krisis budaya ini sangat berbahaya, dan harus segera ditanggulangi. Krisis ini akan mengikis rasa cinta dan nasionalisme. Hal ini bisa berdampak pada hilangnya budaya Indonesia. Bila ini terjadi, sangat ironis sekali, disaat kita sudah mulai krisis budaya, justru orang dari luar negeri dengan berbondong-bondong masuk ke Indonesia untuk mempelajari budaya Indonesia. Jadi jangan heran apabila saat ini gending-gending jawa, lagu daerah dapat dimainkan dengan baik oleh orang luar negeri. Bahkan kita dapat melihat suatu pertunjukan wayang kulit di luar negeri. Yang akhir-akhir ini viral adalah, adanya warga negara Belanda yang membawa pulang becak ke negaranya, dimana disana becak digunakan dan diperkenalkan ke bangsa Belanda sebagai angkutan wisata.
Untuk menanggulangi krisis budaya yeng telah terjadi di Indonesia, ada beberapa hal yang bisa dilakukan, baik oleh pemerintah maupun masyarakat itu sendiri.  Hal utama yang penting adalah menciptakan kesadaran kepada masyarakat Indonesia akan arti, pengenalan dan pentingnya budaya Indonesia. Hal ini dapat dilakukan dengan memasukkan pendidikan kebudayaan kedalam kurikulum pendidikan. Apabila masyarakat telah memiliki pemahaman tersebut, maka masyarakat akan dapat menyaring budaya-budaya yang masuk ke Indonesia, mana budaya yang cocok untuk diadopsi dan mana yang tidak.  Menggunakan IPTEK dengan bijak juga dapat mengantisispasi terkikisnya budaya Indonesia di negaranya sendiri. Pengawasan dan bimbingan senantiasa harus diberikan oleh orang tua yang memberikan smartphone terhadap anak-anak yang masih di bawah umur. 
Selain itu meningkatkan kualitas produk dalam negeri dan membatasi barang import juga dapat menekan masuknya barang luar negeri ke Indonesia. Apabila barang didlam negeri sudah berkualitas, maka masyarakat tidak akan mencari produk dari luar negeri.  Dengan menciptakan pemerintahan yang jujur dan transparan, serta menjunjung nilai-nilai pancasila akan menimbulkan kecintaan dan kebanggaan terhadap budaya Indonesia.


REFERENSI:
http://anggriana246.blogspot.co.id/2012/06/kebudayaan-indonesia-yang-hampir-punah.html

Tugas 1 Hukum Administrasi Negara



TUGAS 1

1.      Apa yang menjadi ruang lingkup kajian HAN serta kemukakan hubungan antara HAN dengan Ilmu Politik
2.      Apa yang dimaksud dengan sumber hukum materiil, apa pula sumber hukum formil? jelaskan pula faktor-faktor yang turut mempengaruhi materi (isi) dari aturan-aturan hukum! Serta apa pula sumber hukum administrasi negara dalam arti formal? Jelaskan!
3.      Apakah yang dimaksud dengan instrumen pemerintahan? Jelaskan pula macam-macam instrumen pemerintahan!
4.      Apa yang dimaksud dengan wewenang, sebut dan jelaskan kewenangan yang bersumber dari per-UU-an, serta bagaimana pula menurut F.A.M. Stroink dan J.G. Steenbeek tentang cara organ pemerintahan memperoleh wewenang? Jelaskan!
5.      Apa yang dimaksud dengan diskresi? Dimanakah diskresi itu diatur? Apa pula syarat-syarat pelaksanaan diskresi tersebut! Berikan 1 (satu) contoh diskresi tersebut!


JAWAB:
1.      Ruang lingkup kajian HAN sangat luas, menurut Prajudi Atmosudirdjo meliputi:
·         Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip –prinsip umum administrasi negara
·         Hukum tentang organisasi administrasi negara
·         Hukum tentang aktivitas-aktivitas administrasi negara yang bersifat yuridis
·         Hukum tentang sarana-sarana administrasi negara, terutama kepegawaian negara dan keuangan negara
·         Hukum administrasi pemerintah daerah dan wilayah yang dibagi menjadi:
ü  Hukum administrasi kepegawaian
ü  Hukum administrasi keuangan
ü  Hukum administrasi materiil
ü  Hukum adminstrasi perusahaan negara
ü  Hukum tentang peradilan administrasi negara
Sedangkan menurut van Vollenhoven, ruang lingkup hukum administrasi negara meliputi:
·         Hukum pemerintah
·         Hukum peradilan
ü  Hukum acara pidana
ü  Hukum acara perdata
ü  Hukum peradilan administrasi negara
·         Hukum kepolisian
·         Hukum proses perundang-undangan
         Jadi dapat dikatakan bahwa ruang lingkup Hukum Administrasi Negara adalah bertalian erat
dengan tugas dan wewenang lembaga negara (administrasi negara) baik di
tingkat pusat maupun daerah, perhubungan kekuasaan antar le
mbaga negara
(administrasi negara), dan antara lembaga negara dengan warga masyarakat
(warga negara) serta memberikan jaminan perlindungan hukum kepada
keduanya, yakni kepada warga masyarakat dan administrasi negar itu sendiri

2.      Sumber hukum meteriil merupakan faktor yang mempengaruhi isi ketentuan dari hukum, atau tempat dari mana materi hukum tersebut diambil untuk membantu pembentukan hukum. Sumber hukum materiil ini merupakan sumber hukum yang menentukan isi dari suatu peraturan atau kaidah hukum yang mengikat setiap orang. Sumber hukum materiil ini berasal dari perasaan hukum masyarakat, pendapat umum, kondisi sosial ekonomi, sejarah, sosiologi, hasil penelitian ilmiah, filsafat, tradisi, agama, moral, perkembangan internasional, geografis, politik, hukum, dan lain sebagainya.

Terdapat dua faktor yang mempengaruhi isi dari hukum, yaitu faktor idiil dan faktor kemasyarakatan. Faktor idiil adalah patokan-patokan yang tetap mengenai keadilan yang harus tetap ditaati oleh para pembentuk UU atau pembentuk hukum dalam menjalankan tugasnya. Sedangkan faktor kemasyarakatan merupakan hal-hal yang benar-benar hidup didalam masyarakat dan tunduk pada aturan yang berlaku sebagai petunjuk hidup masyarakat yang bersangkutan.

Sumber hukum formil adalah suatu bentuk aturan hukum/sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum secara formil, yang merupakan sumber dasar mengikatnya peraturan-peraturan agar ditaati oleh masyarakat ataupun penegak hukum. Sumber hukum formil ini dapat berupa perundangan tertulis, yurisprudensi, kebiasaan, perjanjian, doktrin/pendapat ahli.
3.      Instrumen pemerintah adalah alat-alat atau sarana-sarana yang digunakan oleh pemerintah dan administrasi negara didalam melaksanakan tugas-tugasnya.  Instrumen pemerintah menurut Munchsan meliputi:
·         Sarana prasarana, meliputi manusia dan barang
·         Sarana hukum
·         Sarana ekonomi
·         Sarana politik
·         Sarana kebudayaan.
            Sedangkan menurut Riawan Tjandra, instrument pemerintah meliputi:
·           Instrument yuridis, ( peraturan, perundang-undangan, peraturan kebijaksanaan, rencana dan instrument hukum keperdataan))
·            Instrument materiil
·            Instrument personel kepegawaian
·            Instrument keuangan negara
4.      Wewenang adalah suatu hak dan kekuasaan untuk bertindak, kekuasaan membuat keputusan, memerintah dan melimpahkan tanggung jawab kepada orang/badan.
Kewenangan yang bersumber dari perundang-undangan yaitu:
Ø  Atribusi, pemberian kewenangan oleh pembuat undangundang sendiri kepada suatu organ pemerintahan, baik yang sudah ada maupun yang baru sama sekali
Ø  Delegasi, penyerahan wewenang yang dipunyai oleh organ pemerintahan kepada organ yang lain.
Ø Mandat, suatu pelimpahan wewenang kepada bawahan. Pelimpahari itu bermaksud memberi wewenang kepada bawahan untuk membuat keputusan a/n pejabat Tata Usaha Negara yang memberi mandat.
Menurut F.A.M. Stroink dan J.G. Steenbeek, ada dua cara organ pemerintah dalam memperoleh kewenangan, yaitu:
a.       Atribusi, penyerahan kewenangan baru
b.      Delegasi, pelimpahan wewenang yang telah ada
5.      Diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang  ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintah untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintah dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/tidak adanya stagnasi pemerintah.
Syarat-syarat diskresi adalah:
·         Diskresi hanya dapat dilakukan oleh pejabat pemerintahan yang berwenang
·         Setiap penggunaan diskresi pejabat pemerintah bertujuan untuk:
ü  Melancarkan penyelenggaraan pemerintahan
ü  Mengisi kekosongan hukum
ü  Memberikan kepastian hukum
ü  Mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentuguna kemanfatan dan kepentingan umum
·         Diskresi pejabat pemerintahan meliputi:
ü  Pengambilan keputusan dan/atau tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undang yang memberikan suatu pilihan keputusan dan/atau tindakan
ü  Pengambilan keputusan dan/atau tindakan karena peraturan perundang undangan tidak lengkap atau tidak jelas
ü  Pengambilan keputusan dan/atau tindakan karena peraturan perundanng undangan tidak mengatur
ü  Pengambilan keputusan dan/atau tindakan karena adanya stagnasi pemerintahan guna kepentingan yang luas
·         Pejabat pemerintahan yang menggunakan diskresi harus memenuhi syarat
ü  Sesuai dengan tujuan diskresi sebagaimanan dalam pasal 22 ayat 2
ü  Tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan
ü  Sesuai dengan asas asas umum pemerintahan yang baik
ü  Berdasarkan alasan-alasan yang obyektif
ü  Tidak menimbulkan konflik kepentingan
ü  Dilakukan dengan itikad baik
Diskresi diatur di dalam undang-undang no 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.
       Contoh diskresi : seorang polantas yang mengatur arus lalu lintas diperempatan jalan/dijalan raya yang telah ada trafic light. Dalam hal ini, sebenarnya lalu lintas telah otomatis diatur oleh trafic light, akan tetapi polisi dapat memngatur lalu lintas dengan mempersilakan pengendara di jalan raya untuk tetap jalan pada saat lampu merah menyala pada saat terjadi keadaan darurat.