Selasa, 21 November 2017

freies ermessen/pouvoir discretionnare HAN



TUGAS INISIASI 5



1.      Dalam rangka menjalankan kekuasaannya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat pejabat penguasa tidak boleh menolak mengambil keputusan terhadap permohonan yang diajukan oleh warga masyarakat dengan alasan bahwa “tidak ada peraturannya”. Sehubungan dengan hal tersebut apa yang harus dilakukan oleh pemerintah (penjabat) terhadap permohonan yang diajukan oleh masyarakat tadi, apakah ada dasar hukumnya, bila ada bagaimana pula ketentuannya? Jelaskan!
2.      Tindakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah adalah keputusan yang bersifat sepihak, sehingga dapat menjadi penyebab terjadinya pelanggaran hukum terhadap warga negara,  oleh karena itu diperlukan perlindungan hukum bagi warga Negara terhadap tindakan hukum pemerintah. Sehubungan dengan hal tersebut jelaskan alasannya mengapa warga Negara perlu mendapat perlindungan hukum dari  tindakan pemerintah? Bagaimana pula macam perlindungan hukum tersebut?
3.      Salah satu upaya untuk mendapatkan perlindungan hukum akibat dikeluarkannya keputusan (beschikking) oleh pemerintah sesuai UU 5/1986 adalah melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sehubungan dengan hal tersebut:
a.         Jelaskan kewenangan PTUN;
b.        Apa yang dimaksud dengan upaya administrasi? Jelaskan pula bentuk-bentuk upaya administrasi.

JAWAB;
1.      Dalam permasalahan tersebut diatas, maka pejabat penguasa diberikan kewenangan untuk mengeluarkan suatu kebijakan sendiri atau lebih dikenal dengan istilah freies ermessen/pouvoir discretionnare.  Freies Ermessen  artinya pejabat penguasa tidak boleh menolak mengambilkeputusan dengan alasan tidak ada peraturannya, dan oleh karenaitu diberi kekuasaan untuk mengambil keputusan menurut pandangan sendiri asal tidak melanggar asas yuridiktas dan asas legalitas. Di dalam pengambilan keputusan tersebut, pejabat penguasa tidak boleh sewenang-wenang atau tanpa batas, karena Freies Ermessen itu sendiri harus dipertanggungjawabkan  baik secara moral maupun secara hukum. Di dalam pelaksanaan freies ermessen terdapat ketentuan yang harus di jadikan tolak ukur bagi pejabat penguasa yang melaksanakan kebijakan tersebut, yaitu:
a.         Adanya kebebasan atau keleluasaan pejabat penguasa/administrasi Negara untukbertindak atas inisiatif sendiri
b.         Untuk menyelesaikan persolanan-persoalan yang mendesak yangbelum ada aturannya untuk itu
c.         Harus dapat dipertanggungjawabkan
2.      Masyarakat perlu mendapatkan perlindungan hukum dari kemungkinan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pemerintah. Hal ini dikarenakan oleh beberapa faktor, yaitu:
·         Dalam beberapa hal, masyarakat dan badan hukum perdata tergantung kepada keputusan-keputusan dan ketetapan-ketetapan pemerintah.
·         Hubungan antara pemerintah dengan masyarakat tidak berjalan dalam posisi sejajar.
Dalam hal ini masyarakat merupakan pihak lemah dibandingkan dengan pemerintah, oelh sebab itulah perlindungan hukum terhadap masyarakat sangat diperlukan.

Dalam perlindungan hukum terhadap masyarakat, ada dua cara yang dapat ditempuh yaitu:
a.       Perlindungan preventif, pada perlindungan hukum ini masyarakat diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan (inspraak) atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah mendapatkan bentuk yang definitif. Artinya perlindungan hukum yang preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa
b.      Perlindungan represif, bertujuan utnuk menyelesaikan sengketa.Dalam penyelesaian sengketa ini, dapat ditempuh melalui 3 jalur penyelesaian:
·         Pengajuan keberatan
·         Banding administrasi
·         Peradilan administrasi
3.      Kewenangan PTUN dalam memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat dari beschiking adalah menyelesaikan secara administratif sengketa Tata Usaha Negara tertentu, melalui upaya administratif yang tersedia.
Upaya administrasi adalaj suatu upaya yang ditempuh oleh seseorang atau badan hukum perdata apabila tidak puas dengan Keputusan Tata Usaha Negara. Bentuk upaya administrasi tersebut ialah:
a.       Keberatan
b.       Banding Administrasi
c.       Peradilan administrasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar