TUGAS 1
1.
Apa yang menjadi ruang lingkup kajian
HAN serta kemukakan hubungan antara HAN dengan Ilmu Politik
2.
Apa yang dimaksud dengan sumber hukum
materiil, apa pula sumber hukum formil? jelaskan pula faktor-faktor yang turut
mempengaruhi materi (isi) dari aturan-aturan hukum! Serta apa pula sumber hukum
administrasi negara dalam arti formal? Jelaskan!
3.
Apakah yang dimaksud dengan instrumen
pemerintahan? Jelaskan pula macam-macam instrumen pemerintahan!
4.
Apa yang dimaksud dengan wewenang, sebut
dan jelaskan kewenangan yang bersumber dari per-UU-an, serta bagaimana pula
menurut F.A.M. Stroink dan J.G. Steenbeek tentang cara organ pemerintahan
memperoleh wewenang? Jelaskan!
5.
Apa yang dimaksud dengan diskresi?
Dimanakah diskresi itu diatur? Apa pula syarat-syarat pelaksanaan diskresi
tersebut! Berikan 1 (satu) contoh diskresi tersebut!
JAWAB:
1.
Ruang lingkup kajian HAN sangat luas,
menurut Prajudi Atmosudirdjo meliputi:
·
Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip
–prinsip umum administrasi negara
·
Hukum tentang organisasi administrasi
negara
·
Hukum tentang aktivitas-aktivitas
administrasi negara yang bersifat yuridis
·
Hukum tentang sarana-sarana administrasi
negara, terutama kepegawaian negara dan keuangan negara
·
Hukum administrasi pemerintah daerah dan
wilayah yang dibagi menjadi:
ü Hukum
administrasi kepegawaian
ü Hukum
administrasi keuangan
ü Hukum
administrasi materiil
ü Hukum
adminstrasi perusahaan negara
ü Hukum
tentang peradilan administrasi negara
Sedangkan
menurut van Vollenhoven, ruang lingkup hukum administrasi negara meliputi:
·
Hukum pemerintah
·
Hukum peradilan
ü Hukum
acara pidana
ü Hukum
acara perdata
ü Hukum
peradilan administrasi negara
·
Hukum kepolisian
·
Hukum proses perundang-undangan
Jadi dapat dikatakan bahwa ruang
lingkup Hukum Administrasi Negara adalah bertalian
erat
dengan tugas dan wewenang lembaga negara (administrasi negara) baik di
tingkat pusat maupun daerah, perhubungan kekuasaan antar lembaga negara
(administrasi negara), dan antara lembaga negara dengan warga masyarakat
(warga negara) serta memberikan jaminan perlindungan hukum kepada
keduanya, yakni kepada warga masyarakat dan administrasi negar itu sendiri
dengan tugas dan wewenang lembaga negara (administrasi negara) baik di
tingkat pusat maupun daerah, perhubungan kekuasaan antar lembaga negara
(administrasi negara), dan antara lembaga negara dengan warga masyarakat
(warga negara) serta memberikan jaminan perlindungan hukum kepada
keduanya, yakni kepada warga masyarakat dan administrasi negar itu sendiri
2.
Sumber
hukum meteriil merupakan faktor yang mempengaruhi isi ketentuan dari hukum,
atau tempat dari mana materi hukum tersebut diambil untuk membantu pembentukan
hukum. Sumber hukum materiil ini merupakan sumber hukum yang menentukan isi
dari suatu peraturan atau kaidah hukum yang mengikat setiap orang. Sumber hukum
materiil ini berasal dari perasaan hukum masyarakat, pendapat umum, kondisi
sosial ekonomi, sejarah, sosiologi, hasil penelitian ilmiah, filsafat, tradisi,
agama, moral, perkembangan internasional, geografis, politik, hukum, dan lain
sebagainya.
Terdapat dua faktor yang mempengaruhi isi dari hukum,
yaitu faktor idiil dan faktor kemasyarakatan. Faktor idiil adalah
patokan-patokan yang tetap mengenai keadilan yang harus tetap ditaati oleh para
pembentuk UU atau pembentuk hukum dalam menjalankan tugasnya. Sedangkan faktor
kemasyarakatan merupakan hal-hal yang benar-benar hidup didalam masyarakat dan
tunduk pada aturan yang berlaku sebagai petunjuk hidup masyarakat yang
bersangkutan.
Sumber hukum formil adalah suatu bentuk aturan
hukum/sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum
secara formil, yang merupakan sumber dasar mengikatnya peraturan-peraturan agar
ditaati oleh masyarakat ataupun penegak hukum. Sumber hukum formil ini dapat
berupa perundangan tertulis, yurisprudensi, kebiasaan, perjanjian,
doktrin/pendapat ahli.
3.
Instrumen
pemerintah adalah alat-alat atau sarana-sarana yang digunakan oleh pemerintah
dan administrasi negara didalam melaksanakan tugas-tugasnya. Instrumen pemerintah menurut Munchsan
meliputi:
·
Sarana
prasarana, meliputi manusia dan barang
·
Sarana
hukum
·
Sarana
ekonomi
·
Sarana
politik
·
Sarana
kebudayaan.
Sedangkan menurut Riawan Tjandra,
instrument pemerintah meliputi:
·
Instrument
yuridis, ( peraturan, perundang-undangan, peraturan kebijaksanaan, rencana dan instrument
hukum keperdataan))
·
Instrument
materiil
·
Instrument
personel kepegawaian
·
Instrument
keuangan negara
4.
Wewenang
adalah suatu hak dan kekuasaan untuk bertindak, kekuasaan membuat keputusan,
memerintah dan melimpahkan tanggung jawab kepada orang/badan.
Kewenangan yang bersumber dari perundang-undangan yaitu:
Ø Atribusi, pemberian kewenangan
oleh pembuat undangundang sendiri kepada suatu organ pemerintahan, baik yang
sudah ada maupun yang baru sama sekali
Ø Delegasi, penyerahan wewenang
yang dipunyai oleh organ pemerintahan kepada organ yang lain.
Ø Mandat, suatu pelimpahan wewenang kepada
bawahan. Pelimpahari itu bermaksud memberi wewenang kepada bawahan untuk
membuat keputusan a/n pejabat Tata Usaha Negara yang memberi mandat.
Menurut F.A.M. Stroink dan J.G. Steenbeek, ada dua cara organ pemerintah dalam memperoleh
kewenangan, yaitu:
a.
Atribusi,
penyerahan kewenangan baru
b.
Delegasi,
pelimpahan wewenang yang telah ada
5.
Diskresi
adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan
dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintah untuk mengatasi persoalan konkret
yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintah dalam hal peraturan perundang-undangan
yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas,
dan/tidak adanya stagnasi pemerintah.
Syarat-syarat diskresi adalah:
·
Diskresi
hanya dapat dilakukan oleh pejabat pemerintahan yang berwenang
·
Setiap
penggunaan diskresi pejabat pemerintah bertujuan untuk:
ü
Melancarkan
penyelenggaraan pemerintahan
ü
Mengisi
kekosongan hukum
ü
Memberikan
kepastian hukum
ü
Mengatasi
stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentuguna kemanfatan dan kepentingan
umum
·
Diskresi
pejabat pemerintahan meliputi:
ü
Pengambilan
keputusan dan/atau tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undang
yang memberikan suatu pilihan keputusan dan/atau tindakan
ü
Pengambilan
keputusan dan/atau tindakan karena peraturan perundang undangan tidak lengkap
atau tidak jelas
ü
Pengambilan
keputusan dan/atau tindakan karena peraturan perundanng undangan tidak mengatur
ü
Pengambilan
keputusan dan/atau tindakan karena adanya stagnasi pemerintahan guna
kepentingan yang luas
·
Pejabat
pemerintahan yang menggunakan diskresi harus memenuhi syarat
ü
Sesuai
dengan tujuan diskresi sebagaimanan dalam pasal 22 ayat 2
ü
Tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan
ü
Sesuai
dengan asas asas umum pemerintahan yang baik
ü
Berdasarkan
alasan-alasan yang obyektif
ü
Tidak
menimbulkan konflik kepentingan
ü
Dilakukan
dengan itikad baik
Diskresi diatur di dalam undang-undang no 30 tahun 2014
tentang administrasi pemerintahan.
Contoh diskresi : seorang polantas yang mengatur arus lalu lintas
diperempatan jalan/dijalan raya yang telah ada trafic light. Dalam hal ini,
sebenarnya lalu lintas telah otomatis diatur oleh trafic light, akan tetapi
polisi dapat memngatur lalu lintas dengan mempersilakan pengendara di jalan
raya untuk tetap jalan pada saat lampu merah menyala pada saat terjadi keadaan
darurat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar