Selasa, 21 November 2017

Tugas 1 Hukum Administrasi Negara



TUGAS 1

1.      Apa yang menjadi ruang lingkup kajian HAN serta kemukakan hubungan antara HAN dengan Ilmu Politik
2.      Apa yang dimaksud dengan sumber hukum materiil, apa pula sumber hukum formil? jelaskan pula faktor-faktor yang turut mempengaruhi materi (isi) dari aturan-aturan hukum! Serta apa pula sumber hukum administrasi negara dalam arti formal? Jelaskan!
3.      Apakah yang dimaksud dengan instrumen pemerintahan? Jelaskan pula macam-macam instrumen pemerintahan!
4.      Apa yang dimaksud dengan wewenang, sebut dan jelaskan kewenangan yang bersumber dari per-UU-an, serta bagaimana pula menurut F.A.M. Stroink dan J.G. Steenbeek tentang cara organ pemerintahan memperoleh wewenang? Jelaskan!
5.      Apa yang dimaksud dengan diskresi? Dimanakah diskresi itu diatur? Apa pula syarat-syarat pelaksanaan diskresi tersebut! Berikan 1 (satu) contoh diskresi tersebut!


JAWAB:
1.      Ruang lingkup kajian HAN sangat luas, menurut Prajudi Atmosudirdjo meliputi:
·         Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip –prinsip umum administrasi negara
·         Hukum tentang organisasi administrasi negara
·         Hukum tentang aktivitas-aktivitas administrasi negara yang bersifat yuridis
·         Hukum tentang sarana-sarana administrasi negara, terutama kepegawaian negara dan keuangan negara
·         Hukum administrasi pemerintah daerah dan wilayah yang dibagi menjadi:
ü  Hukum administrasi kepegawaian
ü  Hukum administrasi keuangan
ü  Hukum administrasi materiil
ü  Hukum adminstrasi perusahaan negara
ü  Hukum tentang peradilan administrasi negara
Sedangkan menurut van Vollenhoven, ruang lingkup hukum administrasi negara meliputi:
·         Hukum pemerintah
·         Hukum peradilan
ü  Hukum acara pidana
ü  Hukum acara perdata
ü  Hukum peradilan administrasi negara
·         Hukum kepolisian
·         Hukum proses perundang-undangan
         Jadi dapat dikatakan bahwa ruang lingkup Hukum Administrasi Negara adalah bertalian erat
dengan tugas dan wewenang lembaga negara (administrasi negara) baik di
tingkat pusat maupun daerah, perhubungan kekuasaan antar le
mbaga negara
(administrasi negara), dan antara lembaga negara dengan warga masyarakat
(warga negara) serta memberikan jaminan perlindungan hukum kepada
keduanya, yakni kepada warga masyarakat dan administrasi negar itu sendiri

2.      Sumber hukum meteriil merupakan faktor yang mempengaruhi isi ketentuan dari hukum, atau tempat dari mana materi hukum tersebut diambil untuk membantu pembentukan hukum. Sumber hukum materiil ini merupakan sumber hukum yang menentukan isi dari suatu peraturan atau kaidah hukum yang mengikat setiap orang. Sumber hukum materiil ini berasal dari perasaan hukum masyarakat, pendapat umum, kondisi sosial ekonomi, sejarah, sosiologi, hasil penelitian ilmiah, filsafat, tradisi, agama, moral, perkembangan internasional, geografis, politik, hukum, dan lain sebagainya.

Terdapat dua faktor yang mempengaruhi isi dari hukum, yaitu faktor idiil dan faktor kemasyarakatan. Faktor idiil adalah patokan-patokan yang tetap mengenai keadilan yang harus tetap ditaati oleh para pembentuk UU atau pembentuk hukum dalam menjalankan tugasnya. Sedangkan faktor kemasyarakatan merupakan hal-hal yang benar-benar hidup didalam masyarakat dan tunduk pada aturan yang berlaku sebagai petunjuk hidup masyarakat yang bersangkutan.

Sumber hukum formil adalah suatu bentuk aturan hukum/sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum secara formil, yang merupakan sumber dasar mengikatnya peraturan-peraturan agar ditaati oleh masyarakat ataupun penegak hukum. Sumber hukum formil ini dapat berupa perundangan tertulis, yurisprudensi, kebiasaan, perjanjian, doktrin/pendapat ahli.
3.      Instrumen pemerintah adalah alat-alat atau sarana-sarana yang digunakan oleh pemerintah dan administrasi negara didalam melaksanakan tugas-tugasnya.  Instrumen pemerintah menurut Munchsan meliputi:
·         Sarana prasarana, meliputi manusia dan barang
·         Sarana hukum
·         Sarana ekonomi
·         Sarana politik
·         Sarana kebudayaan.
            Sedangkan menurut Riawan Tjandra, instrument pemerintah meliputi:
·           Instrument yuridis, ( peraturan, perundang-undangan, peraturan kebijaksanaan, rencana dan instrument hukum keperdataan))
·            Instrument materiil
·            Instrument personel kepegawaian
·            Instrument keuangan negara
4.      Wewenang adalah suatu hak dan kekuasaan untuk bertindak, kekuasaan membuat keputusan, memerintah dan melimpahkan tanggung jawab kepada orang/badan.
Kewenangan yang bersumber dari perundang-undangan yaitu:
Ø  Atribusi, pemberian kewenangan oleh pembuat undangundang sendiri kepada suatu organ pemerintahan, baik yang sudah ada maupun yang baru sama sekali
Ø  Delegasi, penyerahan wewenang yang dipunyai oleh organ pemerintahan kepada organ yang lain.
Ø Mandat, suatu pelimpahan wewenang kepada bawahan. Pelimpahari itu bermaksud memberi wewenang kepada bawahan untuk membuat keputusan a/n pejabat Tata Usaha Negara yang memberi mandat.
Menurut F.A.M. Stroink dan J.G. Steenbeek, ada dua cara organ pemerintah dalam memperoleh kewenangan, yaitu:
a.       Atribusi, penyerahan kewenangan baru
b.      Delegasi, pelimpahan wewenang yang telah ada
5.      Diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang  ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintah untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintah dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/tidak adanya stagnasi pemerintah.
Syarat-syarat diskresi adalah:
·         Diskresi hanya dapat dilakukan oleh pejabat pemerintahan yang berwenang
·         Setiap penggunaan diskresi pejabat pemerintah bertujuan untuk:
ü  Melancarkan penyelenggaraan pemerintahan
ü  Mengisi kekosongan hukum
ü  Memberikan kepastian hukum
ü  Mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentuguna kemanfatan dan kepentingan umum
·         Diskresi pejabat pemerintahan meliputi:
ü  Pengambilan keputusan dan/atau tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undang yang memberikan suatu pilihan keputusan dan/atau tindakan
ü  Pengambilan keputusan dan/atau tindakan karena peraturan perundang undangan tidak lengkap atau tidak jelas
ü  Pengambilan keputusan dan/atau tindakan karena peraturan perundanng undangan tidak mengatur
ü  Pengambilan keputusan dan/atau tindakan karena adanya stagnasi pemerintahan guna kepentingan yang luas
·         Pejabat pemerintahan yang menggunakan diskresi harus memenuhi syarat
ü  Sesuai dengan tujuan diskresi sebagaimanan dalam pasal 22 ayat 2
ü  Tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan
ü  Sesuai dengan asas asas umum pemerintahan yang baik
ü  Berdasarkan alasan-alasan yang obyektif
ü  Tidak menimbulkan konflik kepentingan
ü  Dilakukan dengan itikad baik
Diskresi diatur di dalam undang-undang no 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.
       Contoh diskresi : seorang polantas yang mengatur arus lalu lintas diperempatan jalan/dijalan raya yang telah ada trafic light. Dalam hal ini, sebenarnya lalu lintas telah otomatis diatur oleh trafic light, akan tetapi polisi dapat memngatur lalu lintas dengan mempersilakan pengendara di jalan raya untuk tetap jalan pada saat lampu merah menyala pada saat terjadi keadaan darurat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar