TUGAS
INISIASI 5
1.
Dalam rangka menjalankan kekuasaannya
untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat pejabat penguasa tidak boleh menolak
mengambil keputusan terhadap permohonan yang diajukan oleh warga masyarakat
dengan alasan bahwa “tidak ada peraturannya”. Sehubungan dengan hal tersebut
apa yang harus dilakukan oleh pemerintah (penjabat) terhadap permohonan yang
diajukan oleh masyarakat tadi, apakah ada dasar hukumnya, bila ada bagaimana pula
ketentuannya? Jelaskan!
2.
Tindakan hukum yang dilakukan oleh
pemerintah adalah keputusan yang bersifat sepihak, sehingga dapat menjadi
penyebab terjadinya pelanggaran hukum terhadap warga negara, oleh karena itu diperlukan perlindungan hukum
bagi warga Negara terhadap tindakan hukum pemerintah. Sehubungan dengan hal
tersebut jelaskan alasannya mengapa warga Negara perlu mendapat perlindungan
hukum dari tindakan pemerintah?
Bagaimana pula macam perlindungan hukum tersebut?
3.
Salah satu upaya untuk mendapatkan
perlindungan hukum akibat dikeluarkannya keputusan (beschikking) oleh
pemerintah sesuai UU 5/1986 adalah melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sehubungan dengan hal tersebut:
a.
Jelaskan kewenangan PTUN;
b.
Apa yang dimaksud dengan upaya
administrasi? Jelaskan pula bentuk-bentuk upaya administrasi.
JAWAB;
1.
Dalam permasalahan tersebut
diatas, maka pejabat penguasa diberikan kewenangan untuk mengeluarkan suatu
kebijakan sendiri atau lebih dikenal dengan istilah freies ermessen/pouvoir
discretionnare. Freies Ermessen artinya pejabat penguasa tidak boleh menolak
mengambilkeputusan dengan alasan tidak ada peraturannya, dan oleh karenaitu
diberi kekuasaan untuk mengambil keputusan menurut pandangan sendiri asal tidak
melanggar asas yuridiktas dan asas legalitas. Di dalam pengambilan keputusan
tersebut, pejabat penguasa tidak boleh sewenang-wenang atau tanpa batas, karena
Freies Ermessen itu sendiri harus dipertanggungjawabkan baik secara moral maupun secara hukum. Di
dalam pelaksanaan freies ermessen terdapat ketentuan yang harus di jadikan
tolak ukur bagi pejabat penguasa yang melaksanakan kebijakan tersebut, yaitu:
a.
Adanya kebebasan atau keleluasaan pejabat penguasa/administrasi Negara
untukbertindak atas inisiatif sendiri
b.
Untuk menyelesaikan persolanan-persoalan yang mendesak yangbelum ada
aturannya untuk itu
c.
Harus dapat dipertanggungjawabkan
2.
Masyarakat perlu mendapatkan
perlindungan hukum dari kemungkinan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan
oleh pemerintah. Hal ini dikarenakan oleh beberapa faktor, yaitu:
·
Dalam beberapa hal, masyarakat dan
badan hukum perdata tergantung kepada keputusan-keputusan dan
ketetapan-ketetapan pemerintah.
·
Hubungan antara pemerintah dengan
masyarakat tidak berjalan dalam posisi sejajar.
Dalam hal ini masyarakat merupakan pihak lemah dibandingkan
dengan pemerintah, oelh sebab itulah perlindungan hukum terhadap masyarakat
sangat diperlukan.
Dalam perlindungan hukum terhadap masyarakat, ada dua cara
yang dapat ditempuh yaitu:
a.
Perlindungan preventif, pada
perlindungan hukum ini masyarakat diberikan kesempatan untuk mengajukan
keberatan (inspraak) atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah
mendapatkan bentuk yang definitif. Artinya perlindungan hukum yang preventif
bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa
b.
Perlindungan represif, bertujuan
utnuk menyelesaikan sengketa.Dalam penyelesaian sengketa ini, dapat ditempuh
melalui 3 jalur penyelesaian:
·
Pengajuan keberatan
·
Banding administrasi
·
Peradilan administrasi
3.
Kewenangan PTUN dalam memberikan
perlindungan hukum terhadap masyarakat dari beschiking adalah menyelesaikan
secara administratif sengketa Tata Usaha Negara tertentu, melalui upaya
administratif yang tersedia.
Upaya administrasi adalaj suatu upaya yang ditempuh oleh seseorang atau
badan hukum perdata apabila tidak puas dengan Keputusan Tata Usaha Negara.
Bentuk upaya administrasi tersebut ialah:
a. Keberatan
b. Banding Administrasi
c. Peradilan administrasi