Jumat, 26 Oktober 2018

Filsafat Administrasi


Tugas 1
Setelah Anda membaca dari materi inisiasi 1, 2 dan 3, mohon dijawab pertanyaan- pertanyaan berikut:
1.Apa pengertian Filsafat?
2. Mengapa kita wajib mempelajari Filsafat Administrasi?
3.Berdasarkan pengalaman anda, Apakah filsafat administrasi sangat bermanfaat dalam melaksanakan Admnistrasi yang efektif dan efisien? Uraikan jawaban anda!

Jawaban:
1.      Filsafat  adalah segenap rangkaian aktivitas pemikiran yang dilakukan secara sungguh-sungguh untuk mencari jawaban terhadap berbagai persoalan yang mencengangkan manusia serta terdiri atas bentuk-bentuk aktivitas pemikiran, berupa perekaan, deskripsi, analisis, penilaian, pemahaman dan penafsiran
2.      Dengan mempelajari filsafat maka kita dapat berfikiran logis, kritis, kreatif, berfikir jernih dalam menghadapi berbagai permasalahan. Begitu juga dalam mempelajari filsafat administrasi. Karena pada dasarnya filsafat administrasi adalah mencari hakekat dari administrasi itu sendiri.  Dimana administrasi sendiri mempunyai pengertian proses penyelenggaraan untuk mencapai tujuan dari usaha kerja sama yang dilakukan oleh sekelompok orang.  Sehingga sangat penting bagi kita untuk mempelajari filsafat administrasi, apalagi bagi seseorang yang bekerja di dalam birokrasi. Dengan mempelajari filsafat administrasi kita akan memiliki proses berfikir yang matang, berstruktur, dan mendalam terhadap hakekat dan makna yang terkandung dalam ilmu administrasi. Dari proses berfikir yang demikian seseoang akan mampu melakukan kegiatan administrasi dengan baik, sehingga tujuan akhir dari administrasi dapat tercapai.
3.      Filsafat administrasi sangat bermanfaat dalam melaksanakan administrasi yang efektif dan efisien. Dengan mempelajari filsafat adminitrasi, tentu akan merubah pola piker seseorang dalam bekerja dan bertindak, terutama dalam kegiatan administrasi. Pola piker yang terstruktur, matang dan logis dalam menghadapi suatu permasalahan tentunya sangat membantu dan mendukung dalam pencapaian administrasi yang efektif dan efisien. Sebenarnya didalam mempelajari filsafat administrasi, kita secara tidak langsung juga akan mempelajari filsafat-filsafat yang lain, seperti filsafat politik, dan hukum. Dimana filsafat-filsafat tersebut juga akan berpengaruh dalam suasana administrasi. Tidak bisa lepasnya administrasi dengan politik, hukum, tersebut akan berpengaruh juga dalam pelaksanaan administrasi. Oleh sebab itu, apabila seseorang telah mempelajari filsafat administrasi, maka segala suasana kerja administrasi dapat disikapi dan dihadapi dengan baik, sehingga administrasi yang efektif dan efisien dapat terwujud dan tercapai.

Konsep Multikulturalisme


Unsur pokok yang harus ada pada konsep multikulturalisme adalah:
1.       Manusia dan kebudayaan tidak dapat dipisahkan  dalam artian bahwa manusia tumbuh berkembang dan hidup dalam dunia terstruktur oleh budaya, kemudian manusia mengatur hidup dan hubungan sosialnya dalam suatu kerangka system makna tertentu, dan menempatkan identitas budaya sebagai suatu yang berniali dalam hidupnya.
2.       Budaya yang berbeda juga menggambarkan system makna dan visi tentang hidup yang baik, yang berbeda antara satu budaya dengan budaya yang lain.
3.       Hampir semua kebudayaan adalah plural, artinya kebudayaan mencerminkan hasil interaksi yang terus menerus antara beragam tradisi dan berbagai cabang pemikiran.
Unsur pokok multikulturalisme  diatas ada dan melekat pada masyarakat Indonesia, sehingga masyarakat disebut sebagai masyarakat yang multikulturalis.
Pada poin 1, manusia dan kebudayaan tidak dapat dipisahkan. Masyarakat Indonesia merasakan hal tersebut, suatu contoh pendatang yang datang pada daerah yang baru dengan perbedaan kebudayaan akan merasa asing dan tidak nyaman, dan lama kelamaan mmereka akan mencari kebudayaan di tempat asal mereka.  Contoh lain masyarakat jawa yang bertransmigrasi ke Kalimantan, akan mendirikan suatu group kesenian jaranan misalnya, dikarenakan pada tempat baru mereka tidak bisa menemukan  kesenian dari tempat asal mereka. Pada saat kesenian jaranan tersebut ditampilkan, maka pendatang lain yang juga dari jawa akan berbondong-bondong dating untuk menyaksikan pertunjukan tersebut. Dari contoh tersebut, jelas bahwa antara manusia dan kebudayaan tidak dapat dipisahkan
Pada poin 2, setiap daerah mempunyai budaya masing-masing, dimana kebudayaan tersebut diakui ddan diyakini masyarakatnya sebagai panutan atau tradisi yang baik. Contoh, adanya budaya bersih desa dan grebeg suro, diyakini masyarakat jawa sebagai tradisi yang baik, yang mempunyai banyak makna. Begitu juga dengan adanya budaya atau tradisi sedekah rame di sumatera selatan, juga diyakini sebagai tradisi yang baik sebagai ungkapan rasa syukur mereka..
Pada poin 3, budaya di Indonesia terbentuk memang dari hasil interaksi yang terus menerus, yang mana interaksi tersebut ada yang disadari maupun yang tanpa disadarinya.  Suatu contoh masyarakat betawi dikatakan sebagai penduduk asli Jakarta, kebudayaannya terbentuk dari adanya interaksi masyarakat pribumi dan masyarakat colonial belanda pada masa penjajahan dahulu.

Dari penjabaran tersebut, jelas bahwa ketiga poin dari unsur pokok multikultulalisme ada dan berjalan pada masyarakat Indonesia, sehingga masyarakat Indonesia dapat dikatakan sebagai bangsa yang multikulturalis.

Dana Desa


Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja  Daerah  kabupaten/kota  dan  digunakan  untuk  membiayai  penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah mengalokasikan Dana Desa, melalui mekanisme transfer kepada Kabupaten/Kota.
Berdasarkan alokasi Dana tersebut, maka tiap Kabupaten/Kota mengalokasikannya ke pada setiap desa berdasarkan  jumlah  desa  dengan  memperhatikan  jumlah  penduduk  (30%),  luas  wilayah (20%), dan angka kemiskinan (50%).
Sebagai langkah awal dari pengelolaan dana desa, diawali dengan kegiatan Perencanaan, yaitu penyusunan APBDesa. Penyusunan APBDesa berdasar pada RKPDesa, yaitu rencana pembangunan tahunan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes).  Pada pelaksanaannya dilapangan, masih ada permasalahan yang muncul dari pengelolaan dana desa. Permasalahan tersebut kebanyakan berada pada laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa. Keterbatasan SDM di desa inilah yang menjadi pokok masalah tersebut. Untuk itu adanya petugas pendamping desa diharapkan dapat berperan aktif di dalam membantu penyusunan program dan pelaporan pertanggungjawaban. Bupat/walikota, sebagai pihak yang mempunyai wewenang dalam mengevaluasi dana desa, telah bekerja sesuai engan tupoksinya. Pencairan dana desa tersebut dilakukan bertahap. Untuk tahap selanjutnya belum bisa dicairkan apabila SPJ penggunaan dana desa dari pencairan tahap pertama belum dilaporkan. Adanya koordinasi antara bupati/wali kota dengan camat bisa lebih mudah untuk pengevaluasi pengelolaan dana desa tersebut.

Rabu, 24 Oktober 2018

Tugas 3 Sistem Hukum Indonesia


TUGAS 3

Jelaskan dengan singkat sumber-sumber hukum internasional:
1.      Perjanjian Internasional
2.      Kebiasaan Internasional
3.      Prinsip Hukum Umum
4.      Keputusan pengadilan dan Pendapat Sarjana Terkemuka
Jawab:
1.      Perjanjian Internasional, merupakan suatu perjanjian yang dibuat oleh para subyek hukum internasional, dengan tujuan menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu. Perjanjian ini berperan didalam mengatur hubungan antara para warga masyarakat internasional.
Berdasarkan jumlah pesertanya, perjanjian internasional terdapat 2 bentuk perjanjian yaitu,
a.       perjanjian bilateral ( terdiri dari 2 negara )
b.      multilateral ( terdiri dari banyak negara).
Berdasarkan jenis perjanjiannya, terdapat dua jenis perjanjian, yaitu :
a.       Treaty Contrac, suatu perjanjian yang mana  kaidah hukumnya hanya berlaku terhadap pihak yang membuatnya.
b.      Law making treaty, suatu perjanjian dimana kaidah hukumnya berlaku untuk seluruh masyarakat internasional.
2.      Kebiasaan Internasional, merupakan sumber hukum internasional yang memiliki ketentuan diterima sebagai hukum dan merupakan kebiasaan yang bersifat umum. Penerimaan kebiasaan internasional menjadi hukum dapat dilihat pada sikap dan tindakan warga masyarakat internasional terhadap suatu kebiasaan tersebut.  Contohnya:
a.       Pernyataan kepala negara mengenai masalah internasional yang berhubungan dengan suatu kebiasaan internasional
b.      Ketentuan dalam perundang-undangan nasional suatu negara
c.       Keputusan pengadilan internasional maupun nasional tentang perkara dalam bidang hukum internasional
3.      Prinsip-prinsip hukum umum, merupakan suatu asas-asashukum yang menjadi dasar bagi sistem hukum modern yang bersumber pada asas-asas hukum romawi. Asas-asas ini bermula hanya berlaku pada bidang hukum perdata.
4.      Keputusan pengadilan dan Pendapat Sarjana Terkemuka, suatu keputusan pengadilan yang meliputi keputusan pengadilan internasional maupun keputusan pengadilan nasional suatu negara, tentang suatu perkara tantra internasional. Keputusan pengadilan nasional dapat dijadikan sebagai suatu ukuran atau penguji, sampai sejauh mana suatu kaidah hukum internasional atau suatu kaidah memang sudah tidak dikehendaki lagi untuk berlaku.
Pendapat para sarjana terkemuka dibidang hukum tantra biasanya dikemukakan dalam karya-karya tulisnya, baik yang berupa buku-buku ataupun artikel  artikel yang dibmuat didalam jurnal hukum internasional.

Isu Ekologi-Sistem Sosial Budaya Indonesia


Isu ekologi berpotensi menimbulkan masalah social dan politik, terlebih mendekati tahun 2014, dimana pada tahun 2014 itu merupakan tahun politik, sehubungan dengan diadakannya pemilu presiden. Perpolitikan tentu akan semakin memanas mendekati tahun 2014 tersebut. Berbagai isu bisa saja diangkat dan dikaitkan dengan perpolitikan untuk kepentingan pemilu. Permasalahan ekologi merupakan masalah lingkungan yang berdampak besar terhadap kehidupan makluk hidup di dalamnya.  Dampak yang timbul dari permasalahan ekologi tersebut dapat berdampak pada ketidakseimbangan alam.  Ketidakseimbangan alam tersebut akan mengakibatkan munculnya permasalahan pencemaran lingkungan dan terkurasnya sumber daya alam. Karena begitu besarnya dampak yang dapat muncul dari permasalahan ekologi tersebut, maka tidak heran apabila permasalahan ekologi tersebut dikaitkan dengan politik pilpres di tahun 2014.
Dalam pemilu, permasalahn social merupakan permasalahan yang kerap diangkat kepermukaan untuk dijadikan bekal dan juga senjata dalam menarik simpati masyarakat. Seperti halnya isu pengalihan hutan lindung menjadi hutan produksi di Papua. Dari satu pihak dapat digunakan untuk menyerang pemerintah, dan dari pihak lain dapat digunakan untuk mengangkat nama baik pemerintah. Dari artikel diatas, apabila hutan lindung di rubah fungsinya menjadi hutan produksi, maka akan timbul beberapa permasalahan, antara lain: akan berkurangnya hutan sebagai hutan resapan air hujan, yang akhirnya akan berdampak pada banjir.  Selain itu, terjadinya perubahan fungsi hutan tersebut juga dapat mengikis budaya masyarakat papua yang biasanya menyatu dengan alam. Disamping itu adanya perubahan status hutan lindung ke hutan produksi, seperti contohnya adalah untuk perkebunan kelapa sawit, akan sangat menimbulkan permasalahn social yang sangat sensitive. Karena didalamnya terdapat kepentingan-kepentingan elit politik dalam memperoleh keuntungan. Pembukaan lahan perkebunan sawit, selain menimbulkan masalah ekologi, juga dapat menimbulkan masalah social, dan kesenjangan ekonomi. Pembukaan perkebunan sawit yang tidak memperhitungkan kehidupan masyarakat di sekitar perkebunan kelapa sawit akan sangat mudah menicu konflik.  Bahkan permasalahan reklamasi, yang satu tahun terakhir juga sangat santer menjadi isu politik dalam pilkada DKI Jakarta sampai dengan saat inipun masih menjadi perdebatan public.
Adanya permasalah-permasalahan tersebut mencuat ke permukaan dan akan bertambah memanas dengan bumbu-bumbu politik. Memang tidak bisa dipungkiri, keadaan ekologi Indonesia sekarang ini telah sangat mengkhawatirkan. Pencemaran, polusi, hutan gundul, pembakaran hutan, penebangan pohon secara liar, perubahan fungsi hutan, perubahan lahan hijau untuk pembangunan gedung bertingkat dan mall, membawa dampak yang sangat merugikan lingkungan termasuk manusia dan makhluk hidup lainnya. Timbulnya masalah tersebut berdampak pada masalah social, antara lain konflik antara pemerintah dan masyarakat kerap terjadi, kesehatan masyarakat, permasalahan pemukiman, mata pencaharian. Dalam hal ini kesadaran masyarakat akan pentingnya peranan ekologi bagi kelangsungan hidup makhluk hidup sangat diperlukan. Disamping juga peranan pemerintah baik eksekutif maupun legislative, harus dapat berjalan beriringan dalam menyelamatkan lingkungan hidup, memmbuat kebijakan dan aturan untuk menyelamatkan lingkungan hidup serta membenahi lingkungan yang sudah sangat memprihatinkan ini. Bukan malah sebaliknya, eksekutif dan legislative membuat kebijakan yang justru dapat berdampak fatal untuk lingkungan hidup.