Jumat, 26 Oktober 2018

Dana Desa


Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja  Daerah  kabupaten/kota  dan  digunakan  untuk  membiayai  penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah mengalokasikan Dana Desa, melalui mekanisme transfer kepada Kabupaten/Kota.
Berdasarkan alokasi Dana tersebut, maka tiap Kabupaten/Kota mengalokasikannya ke pada setiap desa berdasarkan  jumlah  desa  dengan  memperhatikan  jumlah  penduduk  (30%),  luas  wilayah (20%), dan angka kemiskinan (50%).
Sebagai langkah awal dari pengelolaan dana desa, diawali dengan kegiatan Perencanaan, yaitu penyusunan APBDesa. Penyusunan APBDesa berdasar pada RKPDesa, yaitu rencana pembangunan tahunan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes).  Pada pelaksanaannya dilapangan, masih ada permasalahan yang muncul dari pengelolaan dana desa. Permasalahan tersebut kebanyakan berada pada laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa. Keterbatasan SDM di desa inilah yang menjadi pokok masalah tersebut. Untuk itu adanya petugas pendamping desa diharapkan dapat berperan aktif di dalam membantu penyusunan program dan pelaporan pertanggungjawaban. Bupat/walikota, sebagai pihak yang mempunyai wewenang dalam mengevaluasi dana desa, telah bekerja sesuai engan tupoksinya. Pencairan dana desa tersebut dilakukan bertahap. Untuk tahap selanjutnya belum bisa dicairkan apabila SPJ penggunaan dana desa dari pencairan tahap pertama belum dilaporkan. Adanya koordinasi antara bupati/wali kota dengan camat bisa lebih mudah untuk pengevaluasi pengelolaan dana desa tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar