Dana Desa adalah dana yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi
Desa dan Desa Adat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk
membiayai penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan
masyarakat, dan kemasyarakatan. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah mengalokasikan Dana Desa, melalui mekanisme
transfer kepada Kabupaten/Kota.
Berdasarkan alokasi Dana
tersebut, maka tiap Kabupaten/Kota mengalokasikannya ke pada setiap desa
berdasarkan jumlah desa dengan memperhatikan
jumlah penduduk (30%), luas wilayah (20%), dan angka
kemiskinan (50%).
Sebagai langkah awal dari
pengelolaan dana desa, diawali dengan kegiatan Perencanaan, yaitu penyusunan
APBDesa. Penyusunan APBDesa berdasar pada RKPDesa, yaitu rencana pembangunan
tahunan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes). Pada pelaksanaannya dilapangan, masih ada
permasalahan yang muncul dari pengelolaan dana desa. Permasalahan tersebut
kebanyakan berada pada laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa.
Keterbatasan SDM di desa inilah yang menjadi pokok masalah tersebut. Untuk itu
adanya petugas pendamping desa diharapkan dapat berperan aktif di dalam
membantu penyusunan program dan pelaporan pertanggungjawaban. Bupat/walikota,
sebagai pihak yang mempunyai wewenang dalam mengevaluasi dana desa, telah
bekerja sesuai engan tupoksinya. Pencairan dana desa tersebut dilakukan
bertahap. Untuk tahap selanjutnya belum bisa dicairkan apabila SPJ penggunaan
dana desa dari pencairan tahap pertama belum dilaporkan. Adanya koordinasi
antara bupati/wali kota dengan camat bisa lebih mudah untuk pengevaluasi
pengelolaan dana desa tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar