Rabu, 24 Oktober 2018

Tugas 3 Sistem Hukum Indonesia


TUGAS 3

Jelaskan dengan singkat sumber-sumber hukum internasional:
1.      Perjanjian Internasional
2.      Kebiasaan Internasional
3.      Prinsip Hukum Umum
4.      Keputusan pengadilan dan Pendapat Sarjana Terkemuka
Jawab:
1.      Perjanjian Internasional, merupakan suatu perjanjian yang dibuat oleh para subyek hukum internasional, dengan tujuan menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu. Perjanjian ini berperan didalam mengatur hubungan antara para warga masyarakat internasional.
Berdasarkan jumlah pesertanya, perjanjian internasional terdapat 2 bentuk perjanjian yaitu,
a.       perjanjian bilateral ( terdiri dari 2 negara )
b.      multilateral ( terdiri dari banyak negara).
Berdasarkan jenis perjanjiannya, terdapat dua jenis perjanjian, yaitu :
a.       Treaty Contrac, suatu perjanjian yang mana  kaidah hukumnya hanya berlaku terhadap pihak yang membuatnya.
b.      Law making treaty, suatu perjanjian dimana kaidah hukumnya berlaku untuk seluruh masyarakat internasional.
2.      Kebiasaan Internasional, merupakan sumber hukum internasional yang memiliki ketentuan diterima sebagai hukum dan merupakan kebiasaan yang bersifat umum. Penerimaan kebiasaan internasional menjadi hukum dapat dilihat pada sikap dan tindakan warga masyarakat internasional terhadap suatu kebiasaan tersebut.  Contohnya:
a.       Pernyataan kepala negara mengenai masalah internasional yang berhubungan dengan suatu kebiasaan internasional
b.      Ketentuan dalam perundang-undangan nasional suatu negara
c.       Keputusan pengadilan internasional maupun nasional tentang perkara dalam bidang hukum internasional
3.      Prinsip-prinsip hukum umum, merupakan suatu asas-asashukum yang menjadi dasar bagi sistem hukum modern yang bersumber pada asas-asas hukum romawi. Asas-asas ini bermula hanya berlaku pada bidang hukum perdata.
4.      Keputusan pengadilan dan Pendapat Sarjana Terkemuka, suatu keputusan pengadilan yang meliputi keputusan pengadilan internasional maupun keputusan pengadilan nasional suatu negara, tentang suatu perkara tantra internasional. Keputusan pengadilan nasional dapat dijadikan sebagai suatu ukuran atau penguji, sampai sejauh mana suatu kaidah hukum internasional atau suatu kaidah memang sudah tidak dikehendaki lagi untuk berlaku.
Pendapat para sarjana terkemuka dibidang hukum tantra biasanya dikemukakan dalam karya-karya tulisnya, baik yang berupa buku-buku ataupun artikel  artikel yang dibmuat didalam jurnal hukum internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar