TUGAS 3
Jelaskan
dengan singkat sumber-sumber hukum internasional:
1. Perjanjian
Internasional
2. Kebiasaan
Internasional
3. Prinsip
Hukum Umum
4. Keputusan
pengadilan dan Pendapat Sarjana Terkemuka
Jawab:
1.
Perjanjian Internasional, merupakan
suatu perjanjian yang dibuat oleh para subyek hukum internasional, dengan
tujuan menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu. Perjanjian ini berperan
didalam mengatur hubungan antara para warga masyarakat internasional.
Berdasarkan
jumlah pesertanya, perjanjian internasional terdapat 2 bentuk perjanjian yaitu,
a. perjanjian
bilateral ( terdiri dari 2 negara )
b. multilateral
( terdiri dari banyak negara).
Berdasarkan
jenis perjanjiannya, terdapat dua jenis perjanjian, yaitu :
a. Treaty
Contrac, suatu perjanjian yang mana kaidah
hukumnya hanya berlaku terhadap pihak yang membuatnya.
b. Law
making treaty, suatu perjanjian dimana kaidah hukumnya berlaku untuk seluruh
masyarakat internasional.
2.
Kebiasaan Internasional, merupakan
sumber hukum internasional yang memiliki ketentuan diterima sebagai hukum dan
merupakan kebiasaan yang bersifat umum. Penerimaan kebiasaan internasional
menjadi hukum dapat dilihat pada sikap dan tindakan warga masyarakat internasional
terhadap suatu kebiasaan tersebut.
Contohnya:
a. Pernyataan
kepala negara mengenai masalah internasional yang berhubungan dengan suatu
kebiasaan internasional
b. Ketentuan
dalam perundang-undangan nasional suatu negara
c. Keputusan
pengadilan internasional maupun nasional tentang perkara dalam bidang hukum
internasional
3.
Prinsip-prinsip hukum umum, merupakan
suatu asas-asashukum yang menjadi dasar bagi sistem hukum modern yang bersumber
pada asas-asas hukum romawi. Asas-asas ini bermula hanya berlaku pada bidang
hukum perdata.
4.
Keputusan pengadilan dan Pendapat
Sarjana Terkemuka, suatu keputusan pengadilan yang meliputi keputusan
pengadilan internasional maupun keputusan pengadilan nasional suatu negara,
tentang suatu perkara tantra internasional. Keputusan pengadilan nasional dapat
dijadikan sebagai suatu ukuran atau penguji, sampai sejauh mana suatu kaidah
hukum internasional atau suatu kaidah memang sudah tidak dikehendaki lagi untuk
berlaku.
Pendapat
para sarjana terkemuka dibidang hukum tantra biasanya dikemukakan dalam
karya-karya tulisnya, baik yang berupa buku-buku ataupun artikel artikel yang dibmuat didalam jurnal hukum
internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar